Selamat pagi salam bahagia |
Ketidakadilan gender yang tergambar dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena gagal paham atas kearusutamaan gender. Memang kaum konservatif masih menolak perjuangan kearusutamaan gender, yang mengakibatkan ketidakadilan khususnya pada perempuan dan anak. Mereka masih mempertahankan pembagian tugas anggota keluarga berdasarkan gender. Kaum ini menempatkan perempuan berada di sektor domistik (sekitar rumah) dan menempatkan laki-laki di luar rumah (sektor publik).
Disisi lain perjuangan kesetaraan
gender (kearusutamaan gender) berpandangan bahwa perilaku laki-laki dan
perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh kehendak pribadi masing-masing, tetapi
juga dipengaruhi oleh harapan masyarakat luas. Baik laki-laki maupun perempuan
biasanya cenderung bertindak sesuai dengan harapan masyarakat. Contoh saat ini
ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan; ada istilah peran ganda perempuan; dan Lembaga-lembaga
pemberdayaan kaum perempuan.
Gerakan kesetaraan gender sudah
cukup lama. Di tanah air sudah muncul pada era R.A.Kartini, Dewi Sartika,
Christina Marta Tiahaho dll. Di bidang politik kaum perempuan diberikan kuota
30 persen untuk masuk di legislative. Namun demikian belum terpenuhi. Banyak factor
menyebabkan lambatnya kesetaraan gender. Untuk meniti karier atau terjun dibidang
politik, seorang perempuan diperlukan dukungan keluarga, terutama suami. Perempuan
akan mengalami kesulitan berperan dalam masyarakat, bangsa dan bernegara jika
suaminya gagal paham atas kesetaraan gender.
Meski belum tercapai kesetaraan
gender dan masih banyaknya ketidakadilan gender, namun kita patut bersyukur
bahwa sudah banyak Lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau Komisi-komisi yang
membela kepentingan kaum perempuan.
Pemerintah RI sungguh menaruh
perhatian terhadap kesamaan martabat laki-laki dan perempuan. Tahun 1956, lahir
Undang-undang no.18 Tahun 1956, tentang hak-hak politik perempuan. Dalam Undang-undang
ini memuat pengakuan negara RI atas asas-asas kesamaan martabat laki-laki dan
perempuan. Tahun 1980 pemerintah RI ikut menandatangani konvensi tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan (Koferensi
Waanita Sedunia di Kopenhagen). Kemudian tanggal 24 Juli 1984, pemerintah RI
merativikasi konvensi tersebut dalam Undang-undang no.7 tahun 1984. Tahun 1994,
Program Studi Kajian Wanita UI bersama LSM membentuk kelompok Convention Watych
yang memantu perlakukan tidak adil terhadap kaum perempuan. Tahun 1998 POLRI
membentuk LBPP (Lembaga Bantuan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Dari inisiatif
Polwan.
Saatnya masyarakat memperkuat
upaya-upaya memperjuangkan keadilan gender, dan menjunjung martabat perempuan
dengan mendukung upaya-upaya yang sudah ada.
Selamat berkarya untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.
Posting Komentar untuk "Kesetaraan Gender"