Selamat pagi Nusantara, salam bahagia sejahtera
Presiden Joko Widodo dengan Keputusan
No. 2 Tahun 2022, tanggal 24 Februari 2022, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai
Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Dalam konsideran Keputusan Presiden
disebutkan secara rinci, sejarah yang menjadi dasar keputusan.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan
berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial; bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya
bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional
mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda
politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;
2. Peristiwa Serangan Umum I Maret l949 yang
digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima
Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno
dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan ralqrat, dan
segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi
dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil
menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia;
3. Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara;
Baik sekiranya Keputusan Presiden ini mendapat apresiasi dan disosialissikan, karena akan menjadi pencerahan bagi masyarakat dan generasi mendatang. Dengan demikian rakyat dan bangsa akan menemukan kebenaran-kebenaran sejarah. Memang dengan Serangan Umum 1 Maret, 1949 dan proses diplomasi serta perundingan-perundingan, kedaulatan NKRI semakian diakuni di dunia internasional.
Perlu dicatat juga peran Mgr.Al.Sugiyapranata, yang waktu itu memindahkan Keuskupan Semarang ke Gereja Katolik Bintaran, dengan surat-suratnya ke Vatikan, sehingga Bapa Suci mendahului negara-negara lain memberikan pengakuan kedaulatan NKRI. Dengan pengakuan Tahta Suci tersebut telah membuka mata negara-negara lain untuk memberikan pengakuan kepada NKRI.
Mari kita syukuri atas rahmat Tuhan yang indah ini, Dirgahayu Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdaulat adil dan Makmur.
Posting Komentar untuk "1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara"