Selamat pagi Nusantara, salam bahagia sejahtera
Tanggal 7 Februari 1990, negara besar dan kuat di dunia,
yaitu Uni Soviet mulai menampakkan tanda-tanda keruntuhan. Hal ini ditandai dengan
peristiwa dimana Komite Pusat Partai Komunis menyerahkan monopoli kekuasaannya
karena desakan politik Sekretaris Jenderal Mikhael Gorbachev. Setelah itu negara-negara
anggota Uni Soviet mulai menegaskan kedaulatan nasional dan melancarkan perang
undang-undang dengan pemerintah pusat Moskowa. Pemerintahan republic-republik
anggota Uni Soviet, membatalkan semua undang-undang negara kesatuan jika
undang-undang tersebut bertentangan dengan undang-undang daerah. Hal ini
menjadikan perekonomian Uni Soviet merosot.
Mulailah republik-republik menegaskan kedaulatannya,
menjadi berdaulat. Berturut-turut dari Lituania, 11 Maret 1990; Latvia 4 Mei
1990; Georgia 9 April 1991; Ukraina 24 Agustus 1991; Moldova 27 Agustus 1991;
Kirgztan 31 Agustus 1991; Uzbekistan 31 Agustus 1991; Tajikistan 9 September 1991;
Armenia 21 September 1991; Trurmenistan 27 Oktober 1991; Belarus 10 Desember 1991;
Rusia 12 Desember 1991; Kazakhtan 16 Desember 1991.
Disisi yang lain pada 7 Februari
1992, setahun setelah keruntuhan Komunis di Uni Soviet, ditandatangani
perjanian Uni Eropa. Berarti 30 tahun yang lalu. Perjanjian yang terkenal
dengan nama Maastricht Treaty of European Union itu ditandatangani oleh para Menteri
Masyarakat Eropa. Uni Eropa mengupayakan memperkuat ikatan ekonomi, social dan
politik, pasca Perang Dunia II. Pada waktu itu juga disepakati satu mata auang
uang untuk Uni Eropa yaitu Euro.
Ada pelajaran yang menarik untuk
kita bangsa Indonesia. Perpecahan atau runtuhnya Uni Soviet, banyak republik-republik
yang melepaskan diri dari kekuasaan dan menjadi negara-negara kecil berdaulat. NKRI
mempunyai potensi yang sama untuk bubar. Dirasakan pada dasa warsa ini ada sekelompok
masyarakat yang “mengkomuniskan pemerintahan” dan propaganda agar tidak
mempercayai pemerintahan yang sah, (dipilih melalui mekanisme demokrasi dan pemilu).
Masyarakat dibombardir dengan propaganda: pemerintahan Komunis, antek asing dan
aseng, petugas partai, ologarki, otoriter dst. Di daerah dibuat Perda-perda
yang menceng dan bertentangan dengan Undang-undang pusat (dipertentangkan
dengan undang-undang pusat). Otonomi daerah semakin otonom dan tidak lagi
mengkaitkan program-programnya dengan pusat. Bahkan ada sekelompok masyarakat
yang melakukan kehidupan sendiri yang tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan
nasional.
Ada hal-hal yang diotonomikan
menjadi berkembang baik, namun ada yang kemudian menjadi berantakan. Mungkin
perlu kajian ulang untuk bidang-bidang yang diotonomkan lalu dikembalikan ke
pusat. Bersyukur masih ada bidang-bidang yang masih menjadi kewenanagan pusat. Kita
harus waspada dengan gerakan yang mendegradasi kepercayaan pemerintah dan
ideologi Pancasila, demi mempertahankan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka
Tunggal Ika.
Kita bisa mencontoh gerakan Uni Eropa
yang menyadari bahwa perang tiidak membuat sejahtera, namun membawa petaka.
Mereka menyadari bahwa kerjasama dan persatuan akan membawa kemajuan dan
kesejahateraan masyarakatnya. Mereka mempunyai mata uang yang kuat Euro. Pengalaman
sejarah juga membuktikan kepada kita bahwa kepercayaan masyarakat dan kredibelitas
pemerintah membuat perkembangan ekonomi membaik, dipervcaya dan dihormati bangsa
lain.
Selamat berkarya dan berjuang untuk Indonesia yang adil Makmur sejahtera.
Posting Komentar untuk "Runtuhnya Komunis "