Sukoharjo.swar. Pembangunan akan bisa berjalan jika kondisi negara, aman, tenteram dan nyaman. Apakah jika kondisi negara kita perang kita masih bisa membangun?” demikian dikatakan oleh Muh. Mu’alim dalam pembinaan para Penyuluh Agama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha di Aula Kantor Kemenag Sukoharjo, Rabu 9 Maret 2022. Selanjutnya diuraikan juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penyuluh Agama yang sudah terinci dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) no.516 tahun 2003, tentang tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama.
Tidak ada satu pun agama yang dalam ajarannya mengajarkan
saling bermusuhan, membenci, mem-bully, bahkan memerangi. Semua agama
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melindungi dan menghormati harkat dan
martabat kemanusiaan. Pada dasarnya seseorang beragama adalah hak yang
mendasar, dan keyakinan tersebut tidak dapat dipaksakan, bahkan negara pun tidak.
Sebaliknya negara menjamin setiap warganya bebas untuk memilih dan memeluk
keyakinan agamanya. Oleh karena itu tindakan memaksakan keyakinan atau agama
kepada orang lain akan melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai dari agama
sendiri.
Jika diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
di NKRI yang multikultural, semangat toleransi dan kerukunan harus terus dijaga.
Toleransi dan kerukunan interen umat beragama. Toleransi dan kerukunan antar
umat beragama. Toleransi dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Semuanya
harus dipegang teguh dan dipertahankan, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik
dan lancar. Pembangunan akan berjalan baik jika kondisi negara aman, tenteram
dan nyaman.
Muh.Mu’alim mengingatkan bahwa salah satu pemicu
munculnya sikap-sikap intoleran yang mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama
adalah munculnya faham radikalis yang bersumber pada pemahaman agama yang
ekstrem/berlebihan dan bersifat
personal. Dalam hal ini kehadiran dan peran strategis Penyuluh Agama sangat
penting. Penyuluh Agama meningkatkan kualitas pemahaman ajaran agama umat. Membina
tri kerukunan umat beragama, menciptakan keselarasan antara budaya dan agama. Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama, menumbuhkan rasa solidaritas bersama, misalnya
menganjurkan yang kuat ekonominya untuk berbagi kepada yang lemah ekonominya.
Selanjutnya
Kakankemenag menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama seperti
yang tertera dalam KMA nomor 516 tahun 2003 antara lain:
-
Fungsi informatif, yang maknanya mampu menyampaikan ajaran
agama, dan mampu menjadi narasumber atas permasalahan agama yang dihadapi masyarakat,
serta menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada masyarakat
-
Fungsi edukatif, advokatif dan konsultatif juga melekat
pada diri seorang Penyuluh Agama.
Pembinaan yang dimulai pasda pukul 13.00, diakhiri dengan pesan agar Penyuluh Agama menghindari munculnya polemic ditengah masyarakat. Di era komuniaksi ini, seorang Penyluh Agama mesti hati-hati mempergunakan media sosial. Disaring lebih dulu setiap beroita atau konten, jangan terburu-buru dishare. Diklarifikasi terlebih dahulu pada sumber-sumber yang kompeten. Dipertimbangkan baik-baik sebelum dishare, agar tidak menimbulkan dampak kurang baik dalam kehidupan bersama dalam masyarakat.
Acara pembinaan diakhiri dengan penyerahan SK Penyuluh
Agama Non PNS secara simbolis kepada perwakilan Penyuluh Agama Katolik,
Kristen, Hindu dan Budha, oleh Muh Mu’alim, Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo
Jawa Tengah. Kemudian ditutup dengan doa oleh perwakilan dari penyuluh Agama
Hindu (M.Ika Puspita).
Posting Komentar untuk "Pembangunan Jalan Kalau Negara Aman"