"Amanat 5 September 1945, memegang peranan penting bagi utuhnya kedaulatan NKRI"
Demikian ungkapan Dr.St.Chirstian Handoko, S.Kom.,MM
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dan diakuinya sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, tidak terlepas dari Amanat 5 September 1945. Ada 4 (empat) syarat
mutlak yang harus dimiliki suatu negara yaitu memiliki pemerintahan, memiliki
wilayah, memiliki penduduk yang tetap, dan memiliki pengakuan dari
negara-negara lain. Dengan kondisi demikian, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia, untuk memenuhi syarat tersebut,
sehingga menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Saat Proklamasi Kemerdekaan
RI 17 Agustsus 1945, masih ada wilayah yang merdeka, lepas dari penjajahan,
yaitu Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Kondisi
demikian membuat Indonesia berada dalam kondisi yang tidak memiliki kekuatan
dari berbagai macam persyaratan mutlak yang harus dimiliki suatu negara
terlebih kondisi bahwa sekutu dan Belanda tidak mengakui adanya negara baru
dimana wilayah yang diproklamirkan Soekarno-Hatta merupakan wilayah jajahan
Jepang dan Belanda yang secara hukum international terkait dengan perang dunia
II, wilayah tersebut Kembali kepada status jajahan Belanda. Namun kondisi tersebut
tidak berlangsung lama, Karena Amanat 5 September 1945, oleh Raja Kraton
Yogyakarta Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.
Seperti disampaikan
oleh Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, Dr. R. Stevanus C.
Handoko S.Kom., MM, bahwa hanya berselang beberapa hari saja Republik Indonesia
yang baru saja terbentuk, memiliki kondisi yang riskan jika tidak ada peran
Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura Pakualaman dalam mewujudkan dan
melengkapi persyaratan yang harus dimiliki suatu negara yang merdeka dan
berdaulat.
“Pada 5
September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati
Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia. Hal tersebut
disampaikan melalui dekrit kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945,
dimana Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar
Stevanus, Senin (6/9/2022).
Menurutnya,
bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI lantas membuat Indonesia menjadi negara yang
baru merdeka dengan memiliki wilayah kedaulatan. "Hal ini terjadi dikarenakan
Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pura Pakualaman merupakan negeri yang
merdeka dan berdaulat sejak ratusan tahun sebelum Republik Indonesai
berdiri," ungkap Dr. R. Stevanus.
Dalam Amanat 5 September 1945 tersebut sangat jelas posisi dari Negeri Ngayogyakarta
Hadiningrat dan Pura Pakualaman.
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwana IX.
Kami
Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
1. Bahwa
Negeri Ngayogyakarta Hadiningratyjang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa
dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa
kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta
Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini
segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat
ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang
seluruhnya.
3. Bahwa
perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat
Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas
Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami
memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat
mengindahkan Amanat Kami ini.
Amanat
Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII.
Kami
Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, meyatakan:
1. Bahwa
Negeri Paku Alaman jang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia.
2. Bahwa
kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman,
dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan
pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan
kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa
perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik
Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jjawab atas Negeri Kami
langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaya segenap
penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
“Ketika
baru merdeka Indonesia menghadapai tekanan kolonial, Sultan Hamengku Buwono IX
mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta. Sri Sultan menyatakan
Yogyakarta siap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia”. Menurut Dr. R. Stevanus,
berkat peran besar Sri Sultan di awal kemerdekaan, Republik Indonesia bisa
memulai membangun Bangsa Indonesia yang Merdeka. Sri Sultan, mendukung penuh
Republik Indonesia dengan menyediakan berbagai dukungan seperti wilayah,
pemerintahan, penduduk, dukungan finansial selama pemerintahan berada di
Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton.
Hal ini
meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya
perjalanan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri untuk
mendapatkan pengakuan internasional yang lebih luas dan mendapatkan jalinan
hubungan diplomatik untuk membangun Republik Indonesia.
“Dan
hari inilah 77 tahun lalu peristiwa tonggak bersejarah yang menjadikan landasan
berdirinya Republik Indonesia bisa berdiri seperti sekarang berkat Amanat 5
September 1945,"
Dr. R.
Stevanus berharap, peristiwa amanat 5 September 2022 perlu digaungkan kembali
ke masyarakat DIY dan kepada seluruh warga Indonesia untuk dapat mengenang,
menghormati dan menghargai Tokoh-tokoh Bangsa dan usaha yang sudah dilakukan
untuk menegakkan Republik Indonesia. Bangsa yang Besar, Bangsa yang Menghormati
Jasa Para Penduhulunya.
Posting Komentar untuk "Arti Penting Amanat Sri Sultan HB.IX dan Paku Alam VIII, bagi kedaulatan NKRI"