Selamat pagi salam sejahtera
Pemilu itu asasnya
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian dijelaskan juga bahwa hal
tersebut mengandung makna: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Tujuannya
adalah: memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu
yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan system pemilu;
memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dan
mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Pemilu merupakan
mekanisme lima tahunan untuk menilai kinerja dan jalannya pemerintahan, apakah
sesuai dengan platform politik saat kampanye, apakah sesuai dengan 4
kesepakatan nasional, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, apakah
merusak atau membangun demokrasi yang berjalan, apakah hasil-hasil pembangunan
fisik dan nin fisik, suprastrukur dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan
Masyarakat banyak, apakah Pembangunan sudah merata dan adil untuk Masyarakat,
apakah pemberantasan korupsi berjalan dengan baik atau malah sebaliknya korupsi
merajalela?
Kalau hasilnya banyak
positifnya, ya didukung dan dipilih lagi, kalau hasilnya banyak negatifnya ya
tidak usah didukung dan dipilih. Dukung yang lain, yang tidak kolusi, korupsi
dan nepotisme, yang berpegang teguh pada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka
Tunggal Ika, yang tidak diskriminasi, yang tidak menyalahgunakan wewenang atau
kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang memihak kepada
rakyat, yang menjunjung martabat
kemanusiaan dan tidak memecah belah persatuan serta tidak memakai politisasi
agama.
Maka, pemilu bukan alasan
untuk melanggar undang-undang, aturan, etika, sopan santun apalagi hak asasi
manusia. Itu sama saja menafikkan Pancasila sebagai moral bangsa. Mereka telah
melanggar kemanusiaan, hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan ketika ada penganiayaan dan penghilangan
nyawa, intimidasi, tekanan-tekanan, dan pelarangan-pelarangan,
Ketika mereka menemukan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi: surat suara yang
telah dikirim sebelum waktunya, kartu keluarga yang anggotanya banyak sekali,
simulasi surat suara yang tidak lengkap jumlah paslonnya.
Orang Jawa mengenal
istilah “ngono ya ngono, neng aja ngono”, untuk mengingatkan orang yang sudah
keterlaluan kelakuannya. Jelas apa yang dilakukan sudah meninggalkan moral
Pancasila sebagai etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Justru inilah
yang harus kita waspadai. Para elit politik lupa bahwa ada etika yang harus dijunjung,
dimaknai dan dilakukan agar Masyarakat hidup teratur dan tertib.
Posting Komentar untuk "PEMILU BUKAN ALASAN MELANGGAR SEMUANYA"