Dalam Hati Gereja

Jajaran Pengurus ISKA DPD DIY

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32). Pada kesempatan ini Civitas Akademika Univrersitas Katolik Soegijapranata, memandang bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan krisis hukum, etika, moral dan demokrasi. Demikian juga pandangan dari Ikatan Sarjana Katolik DPD DIY, senada dalam pandangannya melihat dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setidaknya kami menerima rilis dari kedua Lembaga ini secara bersamaan. Berikut kutipan keprihatinan dari Civitas Akademika Universitas Katolik Soegijapranata yang dikuti dengan tandatangan Civitas Akademika lebih dari 80 orang dan DPD ISKA DIY yang juga ditandatangani oleh Ketua-ketua DPD ISKA DIY.

Mengikuti dan mencermati secara seksama dinamika politik menjelang pelaksanaan pemilihan epala daerah 2024 khususnya tindakan politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara yang kita cintai ini. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU- XXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi.

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32). Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:

1.      Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara.

2.      Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

3.      DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

4.      Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Semarang, 22 Agustus 2024

 Pernyataan Sikap ISKA DPD DIY

Politik adalah keterlibatan seseorang untuk menentukan arah kebersamaan hidup berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan bersama (bonum commune). Namun yang terjadi sekarang politik berkecenderungan untuk berebutan kekuasaan karena orang tidak lagi melandaskan dirinya nilai-nilai moral dan etika, seperti kebenaran, kejujuran, keadilan dan transparansi. Dengan etika, politik dapat membantu usaha masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Seharusnyalah kekuasaan dicari tidak hanya untuk kepentingan sendiri tetapi sebagai alat untuk melayani manusia. Kekuasaan politik dapat dan harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Negara demokrasi pastilah berkaitan dengan bentuk pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi atau aturan main perundang-undangan yang berarti dibatasinya kekuasaan para pemimpin dan lembaga-lembaga pemerintahan, dan pembatasan ini ditegaskan melalui prosedur yang jelas dan tegas.

Sayangnya, perpolitikan kita saat ini jauh dari kondisi ideal tersebut. Oleh karenanya, ISKA DPD DIY menyatakan sikap tegas berikut.

1.      Pemerintah dan DPR harus menjadi teladan etika dan moral dalam kehidupan demokrasi, sehingga harus tegas untuk menumbuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas tata kelola kepemerintahan yang baik, menolak nilai-nilai yang bersifat koruptif, kolutif dan nepotis sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi amanat reformasi.

2.      Pilkada yang merupakan pesta demokrasi untuk memilik Pimpinan Daerah yang berkualitas dan sah harus dilaksanakan sebagai kompetisi politik yang sehat, demokratis, adil, dan transparan, serta bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehubungan dengan hal tersebut acuan untuk memulai siklus politik pilkada harus diawali dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, dan tidak perlu ada lagi kebijakan dalam bentuk apa pun yang mengingkari kedua putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut. Kami akan terus mengawalnya.

3.      Pemerintah harus mengambil kebijakan dan melaksanakannya secara lebih efektif- efisien dengan prioritas memulihkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka bonum commune agar penyelenggaraan pemerintahan yang segera akan memasuki transisi dan peralihan kekuasaan selalu berorientasi pada perlindungan kesejahteraan masyarakat.

4.      Mendesak Presiden, DPR, dan KPU untuk berhenti melakukan manuver yang dapat memunculkan kegaduhan politik yang dapat mencederai praktik demokrasi Pancasila; dan hendaklah lebih fokus untuk mempersiapkan pilkada yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat.

  

Posting Komentar untuk "Dalam Hati Gereja"