Sebelumnya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberian judul tulisan berikut.
Kata-kata
tersebut sebenarnya memang tidak pantas diucapkan dalam relasinya dengan sesame,
siapapun yang dihadapi, bawahan, orang kecil, pembantu apalagi orang-orang yang
cukup berpendidikan. Ada kata lain yang sama maknanya, juga dalam Bahasa Jawa. Kata
tersebut merupakan kata paling kasar (menurut penulis) untuk diucapkan dan
ditujukan kepada teman bicara. Saya dan komunitas (yang paling urakan sekalipun) belum
pernah terungkap kata-kata tersebut.
Kata-kata kasar memang semenjak
ada media sosial menjadi semakin biasa diucapkan. Saya tidak tahu apakah karena
kita tidak berhadapan, jadi berkata-kata itu bebas sebebasnya, keluar...ya
keluar begitu saja, tanpa kontrol. Dan memang sejak media sosial ada, etika
komunikasi juga semakin ditinggalkan. Misalnya mahasiswa menghubungi dosen, ya
langsung saja, tanpa pak-bu dosen,selamat pagi atau sore, tetapi langsung.
Demikian juga telepon, tidak mengatakan siapa dirinya, mau menghubungi siapa,
apakah pada nomor ini benar? Kalau salah sambung tanpa maaf ditutup begitu
saja.
Jadi ini soal etika berkomunikasi
yang sudah tidak ada, sehingga dalam rapat-diskusi-pertemuan-pertemuan kerap dilontarkan kata-kata tak senonoh, lalu
seolah-olah menjadi biasa. Sebenarnya kata-kata ini tidak biasa dan sungguh
kasar, tidak pantas ditujukan kepada siapa pun orangnya, dan dalam kondisi apa
pun. Apalagi kita katanya dikenal sebagai bangsa yang religious. Tetapi
nyatanya apa-apa yang dilakukan bertolak belakang dari kata religious. Katanya
religious tetapi ngomong kasar semakin ketus, korupsi semakin rakus, kekuasaan
semakin ambisius, apa yang kita lakukan semakin misterius.
Ada baiknya kita mengingat kembali
TAP MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Sebagai bangsa kita
memiliki ketetapan tentang etika kehidupan berbangsa. Banyal hal dikemukakan
dalam Etika Kehidupan Berbangsa, misalnya „bahwa untuk mewujudkan cita-cita
luhur bangsa Indonesis sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dikatakan juga dalam
ketetapan tersebut bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami
kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.
Kemudian di pasal 3 dikatakan „Merekomendasikan kepada Presiden
Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk
melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa“
Kiranya ini jelas bahwa presiden
dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat sudah seharusnya memakai dan
mengamalkan etika kehidupan berbangsa tersebut. Dalam Pokok-pokok Kehidupan Berbangsa yang
disebutkan dalam ketetapan ini misalnya mengatakan „Etika pemerintahan
mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan negara“
Etika Politik dan Pemerintahan
mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur,
amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah
hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan
dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam
perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari
sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan
berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Posting Komentar untuk ""nDhasmu otak kampungan" "