"nDhasmu otak kampungan"

 


Sebelumnya mohon  maaf yang sebesar-besarnya atas pemberian judul tulisan berikut.

Kata-kata tersebut sebenarnya memang tidak pantas diucapkan dalam relasinya dengan sesame, siapapun yang dihadapi, bawahan, orang kecil, pembantu apalagi orang-orang yang cukup berpendidikan. Ada kata lain yang sama maknanya, juga dalam Bahasa Jawa. Kata tersebut merupakan kata paling kasar (menurut penulis) untuk diucapkan dan ditujukan kepada teman bicara. Saya dan komunitas (yang paling urakan sekalipun) belum pernah terungkap kata-kata tersebut.

Kata-kata kasar memang semenjak ada media sosial menjadi semakin biasa diucapkan. Saya tidak tahu apakah karena kita tidak berhadapan, jadi berkata-kata itu bebas sebebasnya, keluar...ya keluar begitu saja, tanpa kontrol. Dan memang sejak media sosial ada, etika komunikasi juga semakin ditinggalkan. Misalnya mahasiswa menghubungi dosen, ya langsung saja, tanpa pak-bu dosen,selamat pagi atau sore, tetapi langsung. Demikian juga telepon, tidak mengatakan siapa dirinya, mau menghubungi siapa, apakah pada nomor ini benar? Kalau salah sambung tanpa maaf ditutup begitu saja.

Jadi ini soal etika berkomunikasi yang sudah tidak ada, sehingga dalam rapat-diskusi-pertemuan-pertemuan kerap  dilontarkan kata-kata tak senonoh, lalu seolah-olah menjadi biasa. Sebenarnya kata-kata ini tidak biasa dan sungguh kasar, tidak pantas ditujukan kepada siapa pun orangnya, dan dalam kondisi apa pun. Apalagi kita katanya dikenal sebagai bangsa yang religious. Tetapi nyatanya apa-apa yang dilakukan bertolak belakang dari kata religious. Katanya religious tetapi ngomong kasar semakin ketus, korupsi semakin rakus, kekuasaan semakin ambisius, apa yang kita lakukan semakin misterius.

Ada baiknya kita mengingat kembali TAP MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Sebagai bangsa kita memiliki ketetapan tentang etika kehidupan berbangsa. Banyal hal dikemukakan dalam Etika Kehidupan Berbangsa, misalnya „bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesis sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dikatakan juga dalam ketetapan tersebut bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.  

Kemudian di pasal  3 dikatakan „Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa“

Kiranya ini jelas bahwa presiden dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat sudah seharusnya memakai dan mengamalkan etika kehidupan berbangsa tersebut. Dalam  Pokok-pokok Kehidupan Berbangsa yang disebutkan dalam ketetapan ini misalnya mengatakan „Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara“

Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

 

Posting Komentar untuk ""nDhasmu otak kampungan" "