![]() |
Yulius Setiarto, SH.,MH, duduk di depan paling kiri |
"Mantan Jubir KPK Masuk Tim Hukum, Bela Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto"
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto menghormati keputusan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang terpanggil untuk bergabung menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku. Menurut Yulius, langkah Febri sebagai sikap terhadap kepatuhan dan ketaatan dalam memegang kode etik advokat.“Semua advokat itu harus tunduk pada kode etik, salah satunya advokat dilarang menolak suatu perkara karena perbedaan pandangan politik. Advokat tidak boleh tunduk pada opini yang berkembang dan kritik yang gak jelas terhadap langkah Febri,” kata Yulius di Gedung DPR RI, Senayan, kemarin.
Yulius menjelaskan, kode etik yang mengikat advokat jelas tertera pada pasal 3 huruf a kode etik. Pasal 3 huruf a dengan jelas menyebutkan, bahwa seorang advokat dilarang menolak suatu perkara karena perbedaan pandangan politik. Menurutnya, Febri sebagai advokat memiliki hak menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi pendapat dan opini liar dari manapun termasuk mantan kolega.
Sebelumnya, Febri mendapat kritikan dari beberapa pihak, usai dirinya menjadi kuasa hukum dan juru bicara dalam kasus Hasto. Salah satu kritikan tersebut datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai langkah Febri menjadi kuasa hukum Hasto sebagai keberpihakan kepada tersangka korupsi. Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga menilai keputusan Febri tersebut tidak etis, mengingat rekam jejak Febri sebagai mantan pegawai KPK.
Yulius mengajak semua pihak untuk menghormati Febri dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mengingatkan, bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) dan setara dengan penegak hukum lainnya. (Virgo, +62 813-5059-2511)
Posting Komentar untuk "Yulius : “Hormati Kode Etik Advokat”"